Jumat, 25 November 2011

AD-ART


 ANGGARAN DASAR
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
( BKPRMI )

Bismillahirrahmanirrahim

MUQADDIMAH
“Dan Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku“ (Q.S. 51: 56) 
“Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.”  (Q.S. 21:107)
“Kamu  adalah ummat  yang terbaik  yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang  ma’ruf dan  mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah SWT “. (Q.S. 3 : 110)
“Siapakah yang lebih baik perkataannya dar ipada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal  saleh dan berkata sesungguhnya aku adalah bagian dari orang-orang muslim.” (Q.S. 41: 33)
“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah, dan Allah beserta orang-orang yang sabar “ (Q.S. 2 : 249)
“Hai orang-orang yang beriman, barang siapa diantara kamu yang murtad dari agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang beriman, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui “ (Q.S. 5 : 54).

“Dia telah mensyiaratkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan –Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya.  Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama-Nya) orang yang kembali (kepada-Nya) “ (Q.S. 42 : 13).
“Hanyalah yang  memakmurkan   masjid-masjid  Allah  ialah  orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari   kemudian,  serta tetap  mendirikan  shalat  dan  menunaikan  zakat  dan  tidak  takut (kepada siapapun) selain  kepada  Allah.  Maka   merekalah  orang-orang   yang  diharapkan  termasuk golongan orang-orang yang  mendapat petunjuk.” (Q.S. 9:18)
“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak perbuat ? Amat besar kebencian disisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan “ (Q.S. 61 : 2-3)
“Ada  tujuh  golongan  manusia  yang  Allah  akan  menaungi  mereka (dihari kiamat) yang tiada naungan  kecuali hanya naungan-Nya, yaitu Pemimpin yang adil, Anak muda yang tumbuh/menjadi dewasa dalam  keadaan  selalu mengabdi kepada  Allah SWT,  Seorang  yang hatinya terpaut di Masjid, dua orang yang   kasih  mengasihi  karena  Allah  mereka  berkumpul dan berpisah karena Allah, Seorang laki-laki yang dirayu oleh seorang perempuan yang berpangkat/bangsawan lagipula cantik tetapi menolak dan berkata   sungguh  aku  takut  kepada  Allah,  seseorang  yang  bersedekah kemudian merahasiakannya seolah-olah   tangan kirinya tiada mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan  kanannya  itu, Seseorang  yang  selalu  ingat  kepada  Allah   dikala  berkhalwat/sendiri  hingga  kedua  matanya  mencucurkan  air mata.” (H.R  Bukhori dan Muslim).
Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia adalah bagian dari potensi generasi muda yang bertanggung jawab terhadap masa depan Agama Islam, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Bahwa sesungguhnya Pemuda Remaja Masjid menjadikan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sebagai landasan spiritual dan ahklak dalam rangka menggerakkan dan mengendalikan pembangunan bangsa.
Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia menjadikan Masjid sebagai pusat ibadah, kebudayaan dan perjuangan untuk membina generasi muda menjadi kader angsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan keislaman yang utuh dan wawasan yang ke-Indonesian yang kokoh, bersikap istiqomah, dan berakhlak mulia serta memiliki citra sebagai muwwahid, mujahid, musyadid, muaddib serta mujaddid.
Bahwa sesungguhnya keberadaan Pemuda dan Remaja Masjid merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Gerakan Kemasjidan di Indonesia, dalam berkhidmat kepada pembangunan bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual, dalam ampunan Allah.
Atas dasar amanah mulia tersebut di atas serta sadar akan tanggung jawab sebagai generasi penerus tugas dakwah Islam, maka Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan ini membentuk Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
BKPRMI adalah kelanjutan yang semula bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI), didirikan pada tanggal 19 Ramadhan 1397 Hijriah bertepatan dengan 3 September 1977 Miladiah di Masjid Istiqomah Bandung, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia berkedudukan hukum di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, STATUS DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
BKPRMI berasaskan Islam.
Pasal 5
Status
BKPRMI adalah gerakan dakwah Pemuda Remaja Masjid seluruh Indonesia yang berstatus independen.
Pasal 6
Sifat
  1. BKPRMI bersifat keislaman, kemasjidan, keummatan dan keindonesiaan.
  2. BKPRMI sebagai wahana komunikasi dari organisasi Pemuda Remaja Masjid untuk pengembangan program secara komunikatif, informatif, konsultatif dan koordinatif.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan
BKPRMI bertujuan memberdayakan dan mengembangkan potensi Pemuda Remaja Masjid agar bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan keislaman dan keindonesiaan yang utuh dan kokoh, serta senantiasa memakmurkan Masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan dengan tetap berpegang teguh kepada prinsip aqidah, ukhuwah dan dakwah Islamiyah untuk mewujudkan masyarakat marhamah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 8
Usaha
Untuk tercapainya tujuan, BKPRMI melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
  1. Terus menerus meningkatkan upaya pengembangan minat, kemampuan dan  pemahaman Al Qur’an bagi seluruh pemuda, remaja, dan anak-nak serta jamaah masjid.
  2. Mendorong tumbuhnya organisasi Pemuda Remaja Masjid dan mengokohkan komunikasi di kalangan Pemuda Remaja Masjid dalam rangka mengembangkan program dan gerakan dakwah Islam.
  3. Meningkatkan kualitas  dan  prestasi  generasi  muda bangsa melalui pendekatan  keagamaan, kependidikan, kebudayaan dan ilmu  pengetahuan sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa.
  4. Memantapkan wawasan keislaman dan keindonesiaan serta kesadaran Pemuda Remaja Masjid tentang cita-cita perjuangan bangsa, bela negara dan dakwah Islamiyah dalam arti luas.
  5. Membina dan mengembangkan kemampuan manajemen dan kepemimpinan Pemuda Remaja Masjid yang berorientasi kepada kemasjidan, keummatan dan keindonesiaan.
  6. Meningkatkan kesejahteraan  dan  kemampuan kewirausahaan pemuda dan remaja masjid melalui pengembangan  ekonomi dan ummat ummat.
  7. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan pemerintah, organisasi keagamaan,  kepemudaan dan profesi lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional.
  8. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan ruh dan tujuan organisasi.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
1.      Anggota BKPRMI terdiri atas :
      1.a. Anggota Biasa
      1.b. Anggota Fungsional
      1.c. Anggota Kehormatan
2.      Mekanisme keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI

Pasal 10
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban dan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI
BAB V
STRUKTUR DAN TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Organisasi
  1. Di Tingkat Nasional organisasi ini disebut Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda  Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPP BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Negara.
  2. Di Tingkat Propinsi organisasi ini disebut Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPW BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.
  3. Di Tingkat Kabupaten dan Kota organisasi ini disebut Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPD BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kota.
  4. Di Tingkat kecamatan organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPK BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
  5. Di Tingkat Kelurahan/Desa organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kelurahan/Desa Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DP Kel/Des BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kelurahan/Desa.
  6. Di Tingkat Unit Organisasi ini terdiri dari organisasi Pemuda/Remaja masjid atau Mushalla yang dapat berbentuk Ikatan/Forum yang terdapat pada Masjid dan Mushalla di seluruh Indonesia.      
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus Paripurna
Kepengurusan Paripurna BKPRMI terdiri dari Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan.
Pasal 13
Dewan Pengurus
  1. Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yaitu : Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), dan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa (DP Kel/Des).-
  2. Dewan Pengurus terdiri : Pengurus Harian, Departemen dan Lembaga BKPRMI.-

Pasal 14
Pengurus Harian
  1. Pelaksana tugas, fungsi dan kewenangan organisasi BKPRMI.
  2. Melaksanakan dan menandatangani kerjasama dan perjanjian organisasi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
  3. Pengaturan Pengurus Harian diatur lebih lanjut dalam ART BKPRMI.
Pasal 15
Departemen
  1. Program organisasi yang bersifat umum dan temporer dilaksanakan oleh Departemen.-
  2. Departemen adalah merupakan kelengkapan organisasi pada setiap tingkat organisasi.-
  3. Hak, wewenang dan mekanisme Departemen diatur dalam ART BKPRMI.-
Pasal 16
Lembaga BKPRMI
  1. Program organisasi yang bersifat khusus dan berkelanjutan dilaksanakan oleh Lembaga BKPRMI.-
  2.  Lembaga BKPRMI adalah merupakan bagian integral dari Kepengurusan Paripurna BKPRMI pada tingkat organisasi pada setiap tingkat organisasi.-
  3.  Hak, wewenang dan mekanisme Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga   BKPRMI.-
Pasal 17
Majelis Pertimbangan
Majelis Pertimbangan Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia terdiri dari : Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW), Majelis Petimbangan Daerah (MPD), Majelis Pertimbangan Kecamatan (MPK) dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa (MP Kel/Des).

Pasal 18
Masa Bakti Kepengurusan
  1. Masa bakti Kepengurusan Paripurna BKPRMI pada semua tingkat organisasi adalah selama 3 tahun.
  2. Ketua Umum BKPRMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Pasal 19
Pengesahan Kepengurusan Paripurna
  1. Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Nasional ditetapkan dan disahkan oleh MUNAS BKPRMI.-
  2. Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Provinsi disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.-
  3. Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kabupaten dan Kota disahkan oleh Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI-
  4. Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kecamatan disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah BKPRMI.-
  5. Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Desa/Kelurahan disahkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan BKPRMI.-
  6. Mekanisme pengesahan Kepengurusan Paripurna melalui jenjang organisasi.-
BAB VII
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal  20
Pembina
  1. Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Pembina yaitu Dewan Masjid Indonesia, Majenis Ulama Indonesia serta institusi lain yang kompeten dan relevan untuk pengembangan organisasi
  2. Mekanisme Pembina diatur dalam ART

Pasal 21
Penasehat
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Penasehat, yaitu para pakar yang relevan, tokoh masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan struktur organisasi.
  1. Mekanisme Penentuan Penasehat diatur dalam ART

Pasal 22
Pendiri
Pendiri adalah Organisasi Pemuda/Remaja Masjid yang direpresentasikan oleh wakil-wakil mereka yang pertama kali mendirikan sorganisasi Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI) Tahun 1977 yang selanjutnya bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) sesuai hasil MUNAS VI BKPMI Tahun 1993 sebagai penggagas dan pencetus ide yang tergabung dalam Keluarga Besar Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.

BAB VIII
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 23
Kedaulatan
Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.

Pasal 24
Permusyawaratan
1.      Bentuk permusyawaratan dalam BKPRMI meliputi : Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja, Silaturahmi Kerja dan Rapat-rapat lain.
2.      Status, fungsi, hirarki mekanisme permusyawaratan dan kuorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.

BAB IX
ATRIBUT DAN KEKAYAAN DAN PENGHARGAAN
Pasal 25
Atribut
  1. BKPRMI mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya.
  2. Lembaga – lembaga BKPRMI mempunyai lambang, lagu dan atribut  lainnya yang secara organisatoris milik BKPRMI
  3. Bentuk, fungsi dan tata pemakaian atribut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI
Pasal 26
Kekayaan
  1. Kekayaan BKPRMI adalah seluruh asset dan inventaris kepengurusan disemua tingkat organisasi.
  2. Kekayaan organisasi diperoleh dari :
  3. Iuran dan sumbangan anggota organisasi
  4. Zakat, infak, sodaqoh, waqaf, hibah umat islam
  5. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
  6. Jika BKPRMI dinyatakan bubar, maka seluruh kekayaan organisasi dihibahkan kepada lembaga da’wah sosial.
  7. Mekanisme perolehan, pengadaan dan penghapusan/penghibaan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam ART BKPRMI.
Pasal 27
Penghargaan
  1. Penghargaan dilingkungan BKPRMI hanya boleh dikeluarkan dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat  BKPRMI.
  2. Prosedur dan mekanisme penetapan penghargaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 28
Perubahan
  1. Perubahan  dan penyempurnaan Anggaran Dasar ini, ditetapkan  dalam MUNAS Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia atau MUNAS  Istimewa (MUIS).
  2. Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29
Pembubaran
  1. Pembubaran Pembubaran organisasi BKPRMI hanya dapat dilakukan oleh MUNAS dan atau oleh MUNAS Istimewa yang diadakan khusus untuk hal tersebut.
  2. Tata cara dan mekanisme pembubaran Organisasi BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 30
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
K H A T I M A H
Pasal 31
  1. Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar BKPRMI hasil Musyawarah Nasional IX Tahun 2003 di Makassar Sulawesi Selatan.
  2.  Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Billaahi Fie Sabilil Haq
                                                Ditetapkan di         :   Banda Aceh
                                                Pada tanggal         :  10  Sya’ban     1427 H
                                                                                    03 September  2006 M
PRESIDIUM MUNAS X BKPRMI

  1. H. Said Abdul Kadir, S.Sos                           (Ketua )
  2. Hasid Hasan Pologai, SH. MA                      (Sekretaris)
  3. Supardi A. Kadir, S.Pd, S.Ip                          (Anggota)
  4. Usamah Al Madny, S.Ag                               (Anggota)
  5. Cucu Supriadin, S.Ag                                    (Anggota)
  6. Andi Kasman Makkuaseng, SE. MM            (Anggota)
  7. Fatquri Buseri, S.Ag                                       (Anggota)


ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
(ART BKPRMI)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum

  1. Pada awal berdiri, organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia dan disingkat BKPMI, kemudian dirubah menjadi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI pada Musyawarah Nasional VI tahun 1993 di Jakarta.
  2. BKPRMI adalah gerakan dakwah Pemuda Remaja Masjid seluruh Indonesia.
  3. BKPRMIadalah perhimpunan dan wahana komunikasi dari organisasi Pemuda Remaja Masjid untuk pengembangan program.
  4. BKPRMI adalah Organisasi yang  Independen, tidak terkait secara struktural dengan organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial politik manapun, tetapi mempunyai hubungan fungsional dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam gerakan kemasjidan.
  5. Organisasi Pemuda Remaja Masjid adalah  perkumpulan atau perhimpunan atau ikatan pemuda-remaja masjid ditiap-tiap masjid atau mushallah, yang menjadikan masjid atau mushallah sebagai pusat kegiatan pembinaan aqidah, akhlaq, ukhuwah, keilmuan dan ketrampilan.

Pasal 2
Sifat Organisasi
  1. Keislaman, yaitu mempunyai nilai dasar Islam dengan dakwah membawa kedamaian dan kebenaran untuk kesejahteraan umat.
  2. Kemasjidan, yaitu berusaha menjadikan masjid sebagai pusat perjuangan, ibadah dan kebudayaan untuk mengembangkan umat dan bangsa.
  3. Keummatan yaitu mempunyai arah dan perhatian kepada pengembangan potensi dan pemecahan permasalahan ummat Islam dan kemanusiaan.
  4. Keindonesiaa yaitu berpijak pada nilai dasar bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta berwawasan nusantara untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 3
Sifat Pengembangan Program
BKPRMI mengembangkan program secara :
  1. Komunikatif, adalah penyelenggaraan silaturahmi dan komunikasi program antar aktivis dan organisasi pemuda remaja masjid/mushallah, serta kepada ummat dan bangsa.
  2. Informatif, adalah pemberian pelayanan informasi tentang potensi, kegiatan dan program organisasi  Pemuda Remaja Masjid/Mushallah kepada sesama Pemuda Remaja Masjid, ummat dan bangsa.
  • Konsultatif, adalah pemberian bimbingan dan penyamaan persepsi dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan para aktivis dan perhimpunan organisasi pemuda remaja masjid/mushalla.
  • Koordinatif, alah upaya terpadu dalam menumbuh-kembangkan aktivitas organisasi pemuda remaja masjid/mushalla sehingga tercipta suasana fungsionalisasi dan harmonisasi program.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan

Anggota BKPRMI terdiri dari :
  1. Anggota Biasa adalah Organisasi Pemuda/Remaja Masjid yang secara resmi menyatakan diri sebagai anggota kepada BKPRMI.
  2. Anggota Fungsional adalah semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa.
  3. Anggota Kehormatan, adalah setiap orang dan organisasi yang dianggap telah berjasa kepada BKPRMI.

Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota BKPRMI mempunyai kewajiban:
  1. Setiap anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dan ketentuan-ketentuan organisasi.
  2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik BKPRMI.

Pasal 6
Hak Anggota
  1. Setiap anggota berhak untuk berpartisipasi aktiv dalam semua kegiatan BKPRMI.
  2. Setiap anggota mempunyai hak bicara dalam semua permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
  3. Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI maksimal sampai tingkat Kabupaten atau Kota.
  4. Anggota Fungsional mempunyai hak dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
  5. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan   dan memberikan saran dan usul.

Pasal 7
Penerimaan Anggota
1.   Prosedur menjadi Anggota Biasa adalah :
  1. Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang resmi dan diakui oleh Pengurus Masjid bersangkutan.
  2. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Ketetapan-ketetapan BKPRMI.
  3. Mengajukan permohonan tertulis bersedia menjadi Anggota Biasa kepada DPD BKPRMI setempat.
  4. Setelah melakukan pertimbangan, DPD BKPRMI setempat mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam SERTFIKAT ANGGOTA BKPRMI.
2.   Prosedur menjadi Anggota Fungsional adalah :
  1. Semua aktivis  Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa, secara otomatis dinyatakan sebagai Anggota Fungsional BKPRMI.
  2. DPD BKPRMI asal aktivis mengeluarkan KARTU ANGGOTA FUNGSIONAL BKPRMI sebagai tanda Anggota Fungsional BKPRMI.
  3. Prosedur menjadi Anggota Kehormatan adalah:
  4. DPD BKPRMI atau DPW BKPRMI atau DPP BKPRMI melakukan penilaian terhadap orang atau organisasi yang dianggap telah berjasa kepada perkembangan BKPRMI.
  5. Setelah melakukan pertimbangan, DPP BKPRMI mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam SERTIFIKAT ANGGOTA KEHORMATAN BKPRMI.
  6. Panduan tatacara pengelolaan Administrasi   penerimaan anggota, model sertifikat anggota dan kartu anggota diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.

Pasal 8
Representasi Keanggotaan
  1. Semua partisipasi Anggota Biasa dalam kegiatan BKPRMI direpresentasikan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum dari organisasi Pemuda Remaja Masjid yang bersangkutan.
  2. Semua partisipasi Anggota Fungsional dalam kegiatan BKPRMI pada prinsipnya merepresentasikan organisasi Pemuda Remaja Masjid-nya dan dirinya sendiri.
  3. Semua partisipasi Anggota Kehormatan dalam kegiatan BKPRMI adalah merepresentasikan dirinya sendiri.

Pasal 9
Berakhirnya Keanggotaan
  1. Status keanggotaan Anggota Biasa berakhir karena :
  2. Bubarnya organisasi pemuda remaja masjid tersebut.
  3. Menyatakan berhenti sebagai Anggota Biasa secara tertulis.
  4. Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
  5. Status keanggotaan Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan berakhir karena :
    1. Meninggal dunia
    2. Menyatakan mengundurkan diri sebagai  Anggota Fungsional atau Anggota Kehormatan, yang disampaikan  secara tertulis.
    3. Tidak lagi menjabat sebagai pengurus BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
    4. Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
     6. Tata cara pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota :
    1. Pemberhentian Anggota Biasa, Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan dilakukan oleh DPP BKPRMI atas usulan DPW BKPRMI.
    2. Pemberhentian keanggotaan hanya dapat dilakukan sesudah diberikan peringatan terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali oleh pengurus BKPRMI yang berwenang untuk itu.
    3. Anggota yang dinyatakan berhenti keanggotannya diberikan kesempatan membela diri dalam musyawarah daerah, musyawarah wilayah dan MUNAS.
    4. Apabila pembelaan dari Anggota tersebut diterima, maka DPP BKPRMI harus mencabut keputusan tersebut.
    5. Prosedur lebih rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota akan diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.
    BAB III  
    KEPENGURUSAN
    Pasal 10
    Kriteria Pengurus
    Pengurus BKPRMI harus memenuhi kriteria pokok sebagai berikut :
    1. Aktivis Pemuda Remaja Masjid dan atau Mushollah dan terdaftar sebagai anggota.
    2. Mampu membaca dan mangamalkan Al-Qur’an dan sunnah secara  benar.
    3. Berakhlak mulia dan memiliki kepemimpinan Islam
    4. Mempunyai wawasan keislaman dan keindonesiaan yang kokoh dan integral.
    5. Mempunyai sifat amanah, sidiq, fathonah dan tabligh.

    Pasal 11
    Penyusunan Pengurus
    1. Ketua Umum bersama Formatur untuk pertama kali menyusun kelengkapan pengurus organisasi
    2. Mengenai kelengkapan Pengurus Lembaga diusulkan oleh Direktur dan disahkan oleh Ketua Umum sesuai jenjang organisasi.

    Pasal 12
    Dewan Pengurus
    1.   Pengurus Harian terdiri dari :
    1. seorang Ketua Umum dibantu beberapa orang  Ketua.
    2. Seorang Sekretaris Jenderal/Umum dibantu beberapa orang Sekretaris.
    3. Seorang Bendahara Umum dibantu beberapa orang Bendahara.
    2. Departemen terdiri dari seorang Ketua dan beberapa Anggota departemen yang
        melaksanakan program umum, sektoral dan temporer, sekurang-kurangnya terdiri dari:
    1. Departemen Kaderisasi
    2. Departemen Kerjasama Luar Negeri dan antar Lembaga
    3. Departemen Publikasi, Dokumentasi dan Humas.
    4. Departemen  Kebudayaan dan Olah Raga.
    5. Departemen Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan.
    3. Pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI terdiri dari ;
    1. Lembaga BKPRMI dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu beberapa orang Wakil Direktur yang membidangi beberapa urusan, seorang sekretaris dan seorang Bendahara.
    2. Kelengkapan pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI disusun dan diusulkan oleh Direktur kepada Ketua Umum untuk diteliti dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Pengurus.

    Pasal 13
    Tata Kerja Dewan Pengurus
    1. Kesekretariatan dilakukan secara terpusat dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal/Umum sesuai dengan jenjang organisasi.
    2. 2.   Kebendaharaan dilakukan terpusat oleh Bendahara umum dan bendahara-bendahara
    3. 3.   Hubungan kerja antar Direktur Lembaga antar tingkat organisasi secara vertikal dilakukan dengan berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal/Umum.
    4. 4.   Departemen berada  di bawah koordinasi Ketua.
    Pasal 14
    Majelis Pertimbangan
    1. Majelis Pertimbangan sebagai satu kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang seorang ketua, seorang sekretaris dan 5 (lima) orang anggota.
    2. Majelis Pertimbangan mempunyai kewenangan untuk memberikan untuk memberikan usul, saran dan pengawasan dan teguran langsung kepada Ketua Umum.
    3. Majelis Pertimbangan adalah Tokoh Pemuda Masjid, Mantan Pengurus dan Tokoh Pemuda yang memiliki persamaan visi.

    Pasal 15
    Jabatan Ketua Umum
    Jabatan ketua Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan berikutnya.

    Pasal 16
    Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan
    1. Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan dilakukan oleh Pengurus tingkat jenjang diatasnya.
    2. Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat pada saat pelantikan diwajibkan mengucapkan ikrar pengurus bersama-sama, dipimpin oleh Presidum MUNAS.

    Pasal 17
    Ikrar Pengurus
    Pernyataan ikrar pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia :
    • Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami bersaksi bahwa sesungguhnya Tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah. Kami ridho Allah sebagai Tuhan kami, dan Islam sebagai agama kami serta Nabi Muhammad SAW sebagai rasul kami “, kami berikrar :
    1. Akan memenuhi kewajiban Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
    2. Memegang teguh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya dengan konsisten.
    3. Mengutamakan prinsip-prinsip aqidah, akhlakul karimah dan ukhuwah Islamiyah, kesatuan dan persatuan, sebangsa, dan setanah air sesama manusia, dan kemanusiaan.
    4. Mengembangkan prinsip-prinsip dakwah untuk mendapatkan keselarasan dan keseimbangan hidup.
    5. Semoga Allah mencurahkan rahmat, hidayah dan taufik-Nya.

    Pasal 18
    Masa Bakti Kepengurusan
    1. Dewan Pengurus Pusat dipilih untuk masa bakti 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan ketua Umum hanya dapat dipilih untuk dua kali masa bakti.
    2. Dewan Pengurus Wilayah dipilih untuk masa bakti 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan ketua umum hanya dipilih untuk dua kali masa bakti.
    3. Dewan Pengurus Daerah dipilih untuk masa bakti 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan ketua umum hanya dapat dipilih untuk dua kali masa bakti.
    4. Dewan Pengurus Kecamatan dipilih untuk masa bakti 3 ( tiga ) tahun dan  dapat dipilih kembali.
    5. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dipilih untukmasa bakti 3 ( tiga ) tahun.

    Pasal 19
    Pembinaan Kepengurusan
    1. Keberadaan dan kesinambungan kepengurusan BKPRMI merupakan tugas dan tanggungjawab semua Pengurus secara berjenjang sehingga  upaya pembinaan anggota Pemuda Remaja Masjid, Ummat dan Bangsa.
    2. Pada setiap penyelenggaraan permusyawaratan suatu jenjang kepengurusan harus dihadiri oleh Pengurus diatasnya di dalam Wilayahnya.
    3. Pada saat akan berakhirnya masa bakti kepengurusan, paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya mengingatkannya.
    4. Bersamaan dengan berakhirnya masa kepengurusan sebuah Tingkat Kepengurus BKPRMI dan belum melaksanakan Permusyawaratan untuk itu, maka Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya memberikan surat peringatan agar segera melaksanakan Musyawarah untuk melaksanakan evaluasi dan pergantian Kepengurusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
    5. Setelah mendapat Surat Peringatan 2 (dua) kali dan Pengurus yang bersangkutan masih belum melaksanakan Musyawarah, dalam rentang waktu 4 (empat) bulan, Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya bisa/boleh melakukan sutau tindakan Pembinaan berupa Perpanjangan Sementara, atau Pembekuan Pengurus dengan membentuk Karateker Kepengurusan dalam rangka melaksanakan Musyawarah untuk membentuk Pengurus Baru periode berikutnya.

    BAB IV
    PEMBINA DAN PENASEHAT
    Pasal 20
    Pembina
    1.   Pembina BKPRMI  terdiri dari :
    1. Dewan Masjid Indonesia.
    2. Majelis Ulama Indonesia.
    3. 2.   Jumlah dan susunan Pembina ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
    4. 3.  Pembina memberikan pembinaan untuk pengembangan organisasi dan program.

    Pasal 21
    Penasehat
    Penasehat BKPRMI dari Para Pakar, Figur Ulama dan Tokoh Masyarakat.
    1.  Jumlah dan susunan Penasehat ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
    2.  Penasehat memberikan nasehat kearifan bagi  kepentingan pengembangan organisasi.

    BAB V
    LEMBAGA –LEMBAGA BKPRMI
    Pasal 22
    Nama-Nama Lembaga
    Agar program kerja yang khusus dapat dikerjakan secara lebih sistematis, berkesinambungan dan   profesional, maka BKPRMI membentuk lembaga-lembaga, yaitu:
    1. Lembaga Pembinaan Pengembangan Da’wah dan Sumber Daya Manusia (LPPDSDM), yang memberi perhatian kepada program pembinaan kader yang berkesinambungan untuk tercapainya kualitas pemuda remaja masjid  da masyarakat yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, tangguh, cerdas,
    2. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-kanak Al-Qur’an BKPRMI (LPPTKA BKPRMI), yang memberi perhatian kepada program dan gerakan membaca, menulis dan memahami al-Qur’an bagi anak-anak di Masjid dalam arti luas.
    3. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi dan koperasi (LPPEKOP) yang memberi perhatian kepada program pengembangan potensi ekonomi untuk meningkatkan partisipasi pemuda remaja masjid dalam pengembangan dan pembinaan ekonomi ummat yang berjiwa keislaman, kerakyatan, kemandirian, kewirausahaan dan keadilan.
    4. Lembaga Pembinaan Pengembangan Keluarga Sakinah BKPRMI (LPPK Sakinah BKPRMI), yang memberi perhatian kepada program pembina kesejahteraan keluarga Muslim, khususnya keluarga besar BKPRMI dan peningkatan potensi keluarga Muslim khususnya Perempuan dalam arti luas.
    5. lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Kesehatan masyarakat (LPPKM), yang memberi perhatian kepada program pembinaan
    6. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA), yang memberikan perhatian dalam mewujudkan tertib organisasi dan meletakkan dasar serta arah perjuangan lembaga, membangun, membina dan meningkatkan kualitas keilmuan khususnya dibidag hukum terhadap anggota dan pengurus sebagai upaya dalam mencermati dinamika hukum, menjalin kerjasama terhadap instansi LBH dan lembaga terkait lainnya dan memberikan konsultasi Hukum dan atau Bantuan Hukum terhadap masyarakat.
    7. Brigade Masjid  yang memberi perhatian kepada  program cinta tanah air, bela negara dan bela masyarakat, termasuk kegiatan SAR, dalam arti luas bagi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.
    Pasal 23
    Pengurus Lembaga dan Tugas
    1. Masing-masing lembaga dipimpin oleh  seorang Direktur, yang yang bertanggungjawab langsung kepada Ketua Umum BKPRMI.
    2. Masing-masing lembaga berhak mengelola secara profesional program kerjanya yang ditetapkan melalui Silahturahmi Kerja.
    3. Proseder dan mekanisme pengelolaan Lembaga-lembaga BKPRMI ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan DPP BKPRMI.

    BAB VI
    DISIPLIN DAN SANKSI
    Pasal 24

    Disiplin
    Setiap anggota yang melanggar ketentuan organisasi dikenakan penerapan disiplin/sanksi.

    Pasal 25
    Tata Cara Penerapan Sanksi
    Tata cara penerapan disiplin/sanksi dilakukan dengan berpegang teguh pada kaidah ; Terbukti, Bijaksana, Adil dan Tegas.

    Pasal 26
    Jenis Disiplin
    1. Klasifikasi penerapan disiplin/sanksi terdiri dari; teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, diminta untuk mengundurkan diri dan diberhentikan.
    2. Pedoman sanksi dan disiplin keanggotaan   diatur dengan Keputusan DPP BKPRMI.

    BAB VII
    PERMUSYAWARATAN
    Pasal 27
    Musyawarah Nasional
    Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun, diadakan oleh DPP BKPRMI.
    1. Segala ketetapan Musyawarah Nasional ditetapkan dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
    2. Musyawarah Nasional dihadiri oleh Majelis Pertimbangan dan Dewan Pengurus Tingkat Pusat, Wilayah, Daerah serta Peninjau dan Undangan.
    3. Musyawarah Nasional diselenggarakan untuk :
      1. Menetapkan tata tertib musyawarah
      2. Mendengar dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat.
      3. Menetapkan Khittah, Anggaran Dasar dan  Anggaran Rumah Tangga.
      4. Menetapkan Program Nasional.
      5. Menetapkan kebijaksanaan umum organisasi yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
      6. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat.
      7. Memilih dan menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Pusat.
      8. Memilih dan menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
      9. Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari MPP, DPP, MPW, DPW, dan DPD BKPRMI.
      10. Jumlah peserta ditetapkan oleh DPP BKPRMI.

    Pasal 28
    Musyawarah Nasional Istimewa
    1. Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Musyawarah Nasional Istimewa dan mempunyai kewenangan yang sama dengan Musyawarah Nasional.
    2. Musyawarah  Nasional Istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas prakarsa Dewan Pengurus Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua per  tiga) dari Jumlah Dewan Pengurus Wilayah setelah mendengar pendapat Majelis Pertimbangan.

    Pasal 29
    Musyawarah Wilayah
    1. Musyawarah wilayah disenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas Penetapan Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Wilayah atas permintaan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus Daerah yang sah.
    2. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :
      1. DPW dan MPW BKPRMI
      2. DPD. MPD, DPK dan MPK BKPRMI.
      3. Undangan yang ditetapkan oleh DPW BKPRMI.
    3. Musyawarah wilayah diadakan untuk :
      1. Menilai pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Wilayah dan Dewan  Pengurus Wilayah.
      2. Menetapkan Program Kerja Wilayah
      3. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah dan Majelis Pertimbangan wilayah.
      4. Memilih dan menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Wilayah.
      5. Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Wilayah Provinsi.

    Pasal 30
    Musyawarah Daerah
    1. Musyawarah Daerah diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Daerah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus wilayah atas permintaan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Kecamatan yang sah di daerah tersebut.
    2. Musyawarah daerah dihadiri oleh :
             a. DPD dan MPD BKPRMI
             b. DPK, MPK, DP Kel/Des, MP Kel/Des dan Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid.
             c. Undangan lain yang ditetapkan DPD BKPRMI.
        
        3. Musyawarah Daerah diadakan untuk :
    1. Menilai pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Daerah dan Dewan Pengurus Daerah.
    2. Menetapkan Program Kerja Daerah
    3. Memilih dan menetapkan Ketua umum Dewan Pengurus Daerah dan Majelis Pertimbangan Daerah.
    4. Memilih dan Menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Daerah.
    5. Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.

    Pasal 31
    Musyawarah Kecamatan
    1. Musyawarah kecamatan diselenggarakan 3 (tahun) sekali oleh Dewan Pengurus Kecamatan, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus Daerah atas permintaan 2/3 jumlah Anggota Fungsional atau 10 (sepuluh) Anggota Biasa di kecamatan tersebut.
    2. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh :
    1. DPK dan MPK BKPRMI
    2. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa
    3. Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid di Wilayah Kecamatan.
    4. Undangan lain yang ditetapkan oleh DPK BKPRMI.
    3.  Musyawarah Kecamatan diadakan untuk :
    1. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kecamatan dan Majelis Pertimbangan Kecamatan.
    2. Menetapkan Program Kerja Kecamatan
    3. Memilih Ketua Umum DPK dan MPK BKPRMI.
    4. Menetapkan Kelengkapan Dewan Pengurus Kecamatan.
    5. Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Kecamatan.

    Pasal 32
    Musyawarah Kelurahan/Desa
    1. Musyawarah Kelurahan/Desa diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Kelurahan/Desa, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan pengurus Kelurahan/Desa atas permintaan 2/3 jumlah anggota perorangan atau 10 anggota kelembagaan di Kelurahan/Desa tersebut..
    2. Musyawarah Kelurahan/Desa dihadiri oleh :
      1. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa.
      2. Anggota Biasa, Organisasi Pemuda Remaja Masjid di Wilayah Kelurahan/Desa
      3. Undangan lain yang ditetapkan oleh DPKel/Des.
    3. Musyawarah Kelurahan/Desa diadakan untuk :
      1. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa.
      2. Menetapkan Program Kerja Kelurahan/Desa.
      3. Memilih Ketua Umum DP Kel/Des dan MP Kel/Des BKPRMI.
      4. Menetapkan Kelengkapan Dewan Pengurus Kelurahan /Desa.
      5. Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Kelurahan/Desa.

    BAB VIII
    HAK SUARA
    Pasal 33
    Hak Suara
    1. Dalam Musyawarah Nasional, DPW BKPRMI dan DPD BKPRMI memiliki 1 (satu) hak suara.
    2. Dalam Musyawarah Wilayah, DPD BKPRMI dan DPK BKPRMI memiliki 1 (satu) hak suara
    3. Dalam Musyawarah Daerah, DPK BKPRMI dan DP Kel/Des BKPRMI dan Organisasi Pemuda/Remaja Masjid Anggota Biasa BKPRMI memiliki 1 (satu) hak suara
      1. Dalam Musyawarah Kecamatan, DP Kel/Desa dan Organisasi Pemuda/Remaja masjid Anggota Biasa BKPRMI memiliki (satu) hak suara.
      2. Dalam Musyawarah Kelurahan/Desa, setiap  Anggota Biasa/Organisasi Pemuda/Remaja Masjid  memiliki 1 (satu) hak suara.

    BAB VII
    RAPAT-RAPAT DAN SILAHTURAHMI
    Pasal 34
    Rapat-Rapat
    Rapat-rapat BKPRMI terdiri dari :
    1. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Pusat, Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis ditingkat nasional dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa.
    2. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPP BKPRMI ditambah utusan DPW BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja nasional.
    3. Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Wilayah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Daerah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis ditingkat wilayah.
    4. Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPW  BKPRMI ditambah utusan DPD BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Wilayah.
    5. Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Daerah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Kecamatan, Ketua Umum tingkat Kelurahan/Desa berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis Daerah.
    6. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh para pengurus DPD BKPRMI ditambah utusan DPK BKPRMI, untuk memutuskan rincian agenda program kerja Daerah.
    7. Rapat Pimpinan Kecamatan (RAPIMCAM), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus Harian dan Majelis Pertimgnang Kecamatan Ketua Umum, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis ditingkat Kelurahan/Desa. 
    8. Rapat Kerja Kecamatan (RAKERCAM), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPK BKPRMI ditambah utusan DPKel/Des BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Kelurahan/Desa.
    9. Rapat Pimpinan Kelurahan/Desa (RAPIMKEL/DESA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPKel/Des BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPKel/Des BKPRMI ditambah Ketua Umum Pemuda Remaja Masjid, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Kelurahan/Desa.
    10. Rapat Pengurus harian ialah rapat yang dihadiri oleh para Pengurus harian sesuai jenjang organisasi.
    11. Rapat Pleno ialah rapat yang dihadiri oleh Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbanga, sesuai jenjang organisasi.
    12. Rapat Pleno sekurang-kurangnya diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali.
    13. Rapat kerja sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu periode.
    14. Rapat Pimpinan sekurang-kurangnya diselenggarakan 2 (dua) kali dalam satu periode.

    Pasal 35
    Silaturahmi Kerja
    1. Silaturahmi Kerja diselenggarakan oleh lembaga BKPRMI sebelum Rapar Kerja BKPRMI, sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam satu periode, berwenang merumuskan dan menetapkan rincian agenda program kerja lembaga, sesuai jenjang struktur organisasi.
    2. Merumuskan kebijakan lembaga sesuai tugas dan fungsi untuk ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Dewan Pengurus.
    3. Menetapkan Rincian agenda program kerja Lembaga  sesuai jenjang struktur organisasi.

    Pasal 36
    Kuorum dan Pengambilan Keputusan
    1. Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh separuh lebih satu jumlah peserta yang berhak hadir.
    2. Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
    3. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta dan mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.

    BAB  X
    RANGKAP JABATAN DAN PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
    Pasal  37
    Larangan Rangkap Jabatan
    Jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus pada satu tingkat kepengurusan BKPRMI tidak boleh dirangkap dengan jabatan pada tingkat kepengurusan yang sama.

    Pasal 38
    Pengisian Jabatan Antar Waktu
    1. Apabila Ketua Umum tidak dapat melakukan jabatannya karena berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno sesuai dengan jenjang organisasi.
    2. Apabila pengurus harian selain mandataris berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan oleh Ketua Umum dengan sepengetahuan Ketua Majelis Pertimbangan sesuai dengan jenjang organisasi.
    3. Apabila Ketua Umum berhalangan tidak tetap, maka pejabat sementara Ketua Umum dipegang oleh pengurus yang diberi mandat oleh Ketua Umum.
    4. Apabila Ketua Umum mengundurkan diri maka   Pejabat Sementara Ketua Umum (Pjs) ditunjuk oleh Dewwn Pengurus diatasnya dan apabila hal tersebut adalah Ketua Umum DPP maka dilakukan MUNAS ISTIMEWA atau RAPIMNAS.

    Pasal 39
    Sebab-Sebab Reshufle
    1.   Reshufle Pengurus dapat dilakukan disetiap jenang organisasi, disebabkan karena :
    1. Enam bulan berturut-turut tidak aktif , tanpa alasan yang jelas.
    2. Tidak menghadiri Rapat Pleno 3 (tiga) kali tanpa alasan yang jelas.
    3. Menyatakan mengundurkan diri.
    4. Meninggal dunia.
    5. Mencemarkan nama baik organisasi
    6. Dihukum pidana oleh Pengadilan yang bersifat tetap.
    2.  Reshufle Pengurus dilakukan melalui Rapat Pengurus Harian,  kecuali Ketua Umum 
         melalui   RAPIMNAS atau MUIS Nasional.
    3. Pengesahan hasil Reshafle Dewan Pengurus sesuai  mekanisme yang diatur   dalam ART
        BKPRMI ini.

    BAB XI
    LAMBANG DAN ATRIBUT
    Pasal 40
    Bentuk, Arti dan Penggunaan Lambang
    1. Bentuk lambang BKPRMI, adalah :
    1. Arti lambang adalah sebagai berikut :
      1. Berbentuk lingkaran dengan garis batas tipis, memberi arti bahwa selalu bergerak dinamis dan selalu mengembangkan hal-hal baru yang inovatif menuju kesempurnaan.
      2. Tulisan Kaligrafi dua kalimat syahadat, engan huruf putih, menunjukkan identitas aqidah muslim dan penegakkan ibadah yang kokoh dilandasi niat suci, ikhlas dan berakhlak mulia serta bersatu.
      3. Warna hijau pada lingkaran dalam, sebagai latar belakang tulisan Kaligrafi, berarti suatu kebenaran yang membawa kedamaian untuk kesejahteraan agama, bangsa dan negara.
      4. Tulisan Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia, dengan huruf besar balok, bermakna ketegasan sikap dan pendirian untuk membangun komunikasi, silaturahmi, persaudaraan dan persatuan dengan semua potensi umat dan bangsa.
    2. Lambang seperti yang tersebut pada ayat (1) dan (2) dipergunakan untuk pembuatan bendera,  kop surat, umbul-umbul, kain rentang, cinderamata, striker, kain rentang dan bentuk lainnya; dengan mengidahkan kepantasan dan kepatuhan.
    3. Masing-masing lembaga di dalam BKPRMI diizinkan mempunyai lambang tersendiri, yang diatur oleh ketetapan Dewan Pengurus Pusat.

    Pasal 41
    Atribut Lainnya
    1. Bendera BKPRMI berwarna putih, dengan lambang tercantum di tengah bendera.
    2. BKPRMI mempunyai lagu Mars dan Hymne.
    3. Pakaian Resmi ; Jas dan Seragam Ketahanan.
    4. Kartu Tanda Anggota, Lencana Penghargaan dan Kehormatan.
    5. Teknis penggunaan, pemakaian, pemberian dan lain-lain diatur lebih lanjut dalam keputusan DPP BKPRMI.

    BAB XII
    KEKAYAAN ORGANISASI
    Pasal 42
    Kekayaan Organisasi
    1. Kekayaan organisasi adalah segala sesuatu yang diperoleh berkaitan dengan usaha-usaha organisasi.
    2. Peraturan dan tata tertib penerimaan serta penggunaan kekayaan tersebut dibukukan secara baik dan diinformasikan kepada pihak-pihak terkait.
    3. Mekanisme ketatalaksanan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dengan keputusan DPP BKPRMI.

    BAB XIII
    PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
    Pasal 43
    Perubahan Anggaran Rumah Tangga
    Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Istimewa.

    BAB XIV
    ATURAN TAMBAHAN
    PERUBAHAN AD DAN ART
    Pasal 44
    1. Institusi Permusyaaratan Tingkat I untuk usulan Rancangan perubahan AD dan ART BKPRMI adalah RAPIMNAS.
    2. Keputusan RAPIMNAS diajukan pada MUNAS atau MUIS untuk dibahas dan ditetapkan lebih lanjut.
    3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri oleh DPP BKPRMI

    BAB XV
    KHATIMAH
    Pasal 45
    1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga BKPRMI hasil Musyawarah Nasinal IX Tahun 2003 di Makassar.
    2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak saat ditetapkan.

    Billaahi Fie Sabilil Haq

                                                    Ditetapkan di         :   Banda Aceh
                                                    Pada tanggal         :  10  Sya’ban      1427 H
                                                                                        03 September  2006 M

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar