ANGGARAN DASAR
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA
REMAJA MASJID INDONESIA
( BKPRMI )
Bismillahirrahmanirrahim
MUQADDIMAH
“Dan Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia
melainkan supaya mereka menyembah-Ku“ (Q.S. 51: 56)
“Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk
menjadi rahmat bagi semesta alam.” (Q.S. 21:107)
“Kamu adalah ummat yang terbaik
yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan
mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah SWT “. (Q.S. 3 : 110)
“Siapakah yang lebih baik perkataannya dar ipada
orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal saleh dan berkata
sesungguhnya aku adalah bagian dari orang-orang muslim.” (Q.S. 41: 33)
“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit
dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah, dan Allah beserta
orang-orang yang sabar “ (Q.S. 2 : 249)
“Hai orang-orang yang beriman, barang siapa
diantara kamu yang murtad dari agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan
suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang
bersikap lemah lembut terhadap orang yang beriman, yang bersikap keras terhadap
orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada
celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada
siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha
Mengetahui “ (Q.S. 5 : 54).
“Dia telah mensyiaratkan bagi kamu tentang agama
apa yang telah diwasiatkan –Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan
kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, dan janganlah kamu
berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu
seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang
dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama-Nya) orang yang kembali
(kepada-Nya) “ (Q.S. 42 : 13).
“Hanyalah yang memakmurkan
masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada
Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan
shalat dan menunaikan zakat dan tidak takut
(kepada siapapun) selain kepada Allah. Maka
merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk
golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. 9:18)
“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu
mengatakan apa yang tidak perbuat ? Amat besar kebencian disisi Allah bahwa
kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan “ (Q.S. 61 : 2-3)
“Ada tujuh golongan
manusia yang Allah akan menaungi mereka (dihari
kiamat) yang tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya, yaitu Pemimpin yang
adil, Anak muda yang tumbuh/menjadi dewasa dalam keadaan selalu
mengabdi kepada Allah SWT, Seorang yang hatinya terpaut di
Masjid, dua orang yang kasih mengasihi karena
Allah mereka berkumpul dan berpisah karena Allah, Seorang laki-laki
yang dirayu oleh seorang perempuan yang berpangkat/bangsawan lagipula cantik
tetapi menolak dan berkata sungguh aku takut
kepada Allah, seseorang yang bersedekah kemudian
merahasiakannya seolah-olah tangan kirinya tiada mengetahui apa
yang diinfaqkan oleh tangan kanannya itu, Seseorang
yang selalu ingat kepada Allah dikala
berkhalwat/sendiri hingga kedua matanya
mencucurkan air mata.” (H.R Bukhori dan Muslim).
Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid
Indonesia adalah bagian dari potensi generasi muda yang bertanggung jawab
terhadap masa depan Agama Islam, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila.
Bahwa sesungguhnya Pemuda Remaja Masjid
menjadikan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sebagai landasan spiritual
dan ahklak dalam rangka menggerakkan dan mengendalikan pembangunan bangsa.
Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid
Indonesia menjadikan Masjid sebagai pusat ibadah, kebudayaan dan perjuangan
untuk membina generasi muda menjadi kader angsa yang bertaqwa kepada Allah SWT,
memiliki wawasan keislaman yang utuh dan wawasan yang ke-Indonesian yang kokoh,
bersikap istiqomah, dan berakhlak mulia serta memiliki citra sebagai muwwahid,
mujahid, musyadid, muaddib serta mujaddid.
Bahwa sesungguhnya keberadaan Pemuda dan Remaja
Masjid merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Gerakan Kemasjidan di
Indonesia, dalam berkhidmat kepada pembangunan bangsa untuk mencapai masyarakat
adil dan makmur, material dan spiritual, dalam ampunan Allah.
Atas dasar amanah mulia tersebut di atas serta
sadar akan tanggung jawab sebagai generasi penerus tugas dakwah Islam, maka
Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan ini membentuk Badan Komunikasi Pemuda
Remaja Masjid Indonesia dengan dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
disingkat BKPRMI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
BKPRMI adalah kelanjutan yang semula bernama
Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI), didirikan pada tanggal 19
Ramadhan 1397 Hijriah bertepatan dengan 3 September 1977 Miladiah di Masjid
Istiqomah Bandung, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia berkedudukan hukum
di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, STATUS DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
BKPRMI berasaskan Islam.
Pasal 5
Status
BKPRMI adalah gerakan dakwah Pemuda Remaja Masjid
seluruh Indonesia
yang berstatus independen.
Pasal 6
Sifat
- BKPRMI bersifat keislaman, kemasjidan, keummatan dan keindonesiaan.
- BKPRMI sebagai wahana komunikasi dari organisasi Pemuda Remaja Masjid untuk pengembangan program secara komunikatif, informatif, konsultatif dan koordinatif.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan
BKPRMI bertujuan memberdayakan dan mengembangkan
potensi Pemuda Remaja Masjid agar bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan
keislaman dan keindonesiaan yang utuh dan kokoh, serta senantiasa memakmurkan
Masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan dengan tetap berpegang
teguh kepada prinsip aqidah, ukhuwah dan dakwah Islamiyah untuk mewujudkan
masyarakat marhamah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 8
Usaha
Untuk tercapainya tujuan, BKPRMI melakukan
usaha-usaha sebagai berikut :
- Terus menerus meningkatkan upaya pengembangan minat, kemampuan dan pemahaman Al Qur’an bagi seluruh pemuda, remaja, dan anak-nak serta jamaah masjid.
- Mendorong tumbuhnya organisasi Pemuda Remaja Masjid dan mengokohkan komunikasi di kalangan Pemuda Remaja Masjid dalam rangka mengembangkan program dan gerakan dakwah Islam.
- Meningkatkan kualitas dan prestasi generasi muda bangsa melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa.
- Memantapkan wawasan keislaman dan keindonesiaan serta kesadaran Pemuda Remaja Masjid tentang cita-cita perjuangan bangsa, bela negara dan dakwah Islamiyah dalam arti luas.
- Membina dan mengembangkan kemampuan manajemen dan kepemimpinan Pemuda Remaja Masjid yang berorientasi kepada kemasjidan, keummatan dan keindonesiaan.
- Meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan kewirausahaan pemuda dan remaja masjid melalui pengembangan ekonomi dan ummat ummat.
- Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan pemerintah, organisasi keagamaan, kepemudaan dan profesi lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional.
- Usaha lain yang tidak bertentangan dengan ruh dan tujuan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
1. Anggota BKPRMI terdiri atas :
1.a. Anggota Biasa
1.b. Anggota Fungsional
1.c. Anggota Kehormatan
2. Mekanisme keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI
2. Mekanisme keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI
Pasal 10
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban dan hak anggota diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga BKPRMI
BAB V
STRUKTUR DAN TATA KERJA
ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Organisasi
- Di Tingkat Nasional organisasi ini disebut Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPP BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Negara.
- Di Tingkat Propinsi organisasi ini disebut Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPW BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.
- Di Tingkat Kabupaten dan Kota organisasi ini disebut Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPD BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kota.
- Di Tingkat kecamatan organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPK BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
- Di Tingkat Kelurahan/Desa organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kelurahan/Desa Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DP Kel/Des BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kelurahan/Desa.
- Di Tingkat Unit Organisasi ini terdiri dari organisasi Pemuda/Remaja masjid atau Mushalla yang dapat berbentuk Ikatan/Forum yang terdapat pada Masjid dan Mushalla di seluruh Indonesia.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus Paripurna
Kepengurusan Paripurna BKPRMI terdiri dari Dewan
Pengurus dan Majelis Pertimbangan.
Pasal 13
Dewan Pengurus
- Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yaitu : Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), dan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa (DP Kel/Des).-
- Dewan Pengurus terdiri : Pengurus Harian, Departemen dan Lembaga BKPRMI.-
Pasal 14
Pengurus Harian
- Pelaksana tugas, fungsi dan kewenangan organisasi BKPRMI.
- Melaksanakan dan menandatangani kerjasama dan perjanjian organisasi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
- Pengaturan Pengurus Harian diatur lebih lanjut dalam ART BKPRMI.
Pasal 15
Departemen
- Program organisasi yang bersifat umum dan temporer dilaksanakan oleh Departemen.-
- Departemen adalah merupakan kelengkapan organisasi pada setiap tingkat organisasi.-
- Hak, wewenang dan mekanisme Departemen diatur dalam ART BKPRMI.-
Pasal 16
Lembaga BKPRMI
- Program organisasi yang bersifat khusus dan berkelanjutan dilaksanakan oleh Lembaga BKPRMI.-
- Lembaga BKPRMI adalah merupakan bagian integral dari Kepengurusan Paripurna BKPRMI pada tingkat organisasi pada setiap tingkat organisasi.-
- Hak, wewenang dan mekanisme Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.-
Pasal 17
Majelis Pertimbangan
Majelis Pertimbangan Badan Komunikasi Pemuda
Masjid Indonesia terdiri dari : Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Majelis
Pertimbangan Wilayah (MPW), Majelis Petimbangan Daerah (MPD), Majelis
Pertimbangan Kecamatan (MPK) dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa (MP
Kel/Des).
Pasal 18
Masa Bakti Kepengurusan
- Masa bakti Kepengurusan Paripurna BKPRMI pada semua tingkat organisasi adalah selama 3 tahun.
- Ketua Umum BKPRMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Pasal 19
Pengesahan Kepengurusan Paripurna
- Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Nasional ditetapkan dan disahkan oleh MUNAS BKPRMI.-
- Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Provinsi disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.-
- Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kabupaten dan Kota disahkan oleh Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI-
- Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kecamatan disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah BKPRMI.-
- Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Desa/Kelurahan disahkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan BKPRMI.-
- Mekanisme pengesahan Kepengurusan Paripurna melalui jenjang organisasi.-
BAB VII
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 20
Pembina
- Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Pembina yaitu Dewan Masjid Indonesia, Majenis Ulama Indonesia serta institusi lain yang kompeten dan relevan untuk pengembangan organisasi
- Mekanisme Pembina diatur dalam ART
Pasal 21
Penasehat
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
memiliki Penasehat, yaitu para pakar yang relevan, tokoh masyarakat dan sesuai
dengan kebutuhan struktur organisasi.
- Mekanisme Penentuan Penasehat diatur dalam ART
Pasal 22
Pendiri
Pendiri adalah Organisasi Pemuda/Remaja Masjid yang
direpresentasikan oleh wakil-wakil mereka yang pertama kali mendirikan
sorganisasi Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI) Tahun 1977 yang
selanjutnya bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI)
sesuai hasil MUNAS VI BKPMI Tahun 1993 sebagai penggagas dan pencetus ide yang
tergabung dalam Keluarga Besar Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.
BAB VIII
KEDAULATAN DAN
PERMUSYAWARATAN
Pasal 23
Kedaulatan
Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.
Pasal 24
Permusyawaratan
1.
Bentuk permusyawaratan dalam BKPRMI
meliputi : Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja, Silaturahmi Kerja dan
Rapat-rapat lain.
2.
Status, fungsi, hirarki mekanisme
permusyawaratan dan kuorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB IX
ATRIBUT DAN KEKAYAAN DAN
PENGHARGAAN
Pasal 25
Atribut
- BKPRMI mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya.
- Lembaga – lembaga BKPRMI mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang secara organisatoris milik BKPRMI
- Bentuk, fungsi dan tata pemakaian atribut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI
Pasal 26
Kekayaan
- Kekayaan BKPRMI adalah seluruh asset dan inventaris kepengurusan disemua tingkat organisasi.
- Kekayaan organisasi diperoleh dari :
- Iuran dan sumbangan anggota organisasi
- Zakat, infak, sodaqoh, waqaf, hibah umat islam
- Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
- Jika BKPRMI dinyatakan bubar, maka seluruh kekayaan organisasi dihibahkan kepada lembaga da’wah sosial.
- Mekanisme perolehan, pengadaan dan penghapusan/penghibaan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam ART BKPRMI.
Pasal 27
Penghargaan
- Penghargaan dilingkungan BKPRMI hanya boleh dikeluarkan dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
- Prosedur dan mekanisme penetapan penghargaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 28
Perubahan
- Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam MUNAS Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia atau MUNAS Istimewa (MUIS).
- Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Pembubaran
- Pembubaran Pembubaran organisasi BKPRMI hanya dapat dilakukan oleh MUNAS dan atau oleh MUNAS Istimewa yang diadakan khusus untuk hal tersebut.
- Tata cara dan mekanisme pembubaran Organisasi BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 30
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
K H A T I M A H
Pasal 31
- Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar BKPRMI hasil Musyawarah Nasional IX Tahun 2003 di Makassar Sulawesi Selatan.
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Billaahi Fie Sabilil Haq
Ditetapkan di : Banda Aceh
Pada tanggal : 10
Sya’ban 1427 H
03 September 2006 M
PRESIDIUM MUNAS X BKPRMI
- H. Said Abdul Kadir, S.Sos (Ketua )
- Hasid Hasan Pologai, SH. MA (Sekretaris)
- Supardi A. Kadir, S.Pd, S.Ip (Anggota)
- Usamah Al Madny, S.Ag (Anggota)
- Cucu Supriadin, S.Ag (Anggota)
- Andi Kasman Makkuaseng, SE. MM (Anggota)
- Fatquri Buseri, S.Ag (Anggota)