ANGGARAN DASAR
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA
REMAJA MASJID INDONESIA
( BKPRMI )
Bismillahirrahmanirrahim
MUQADDIMAH
“Dan Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia
melainkan supaya mereka menyembah-Ku“ (Q.S. 51: 56)
“Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk
menjadi rahmat bagi semesta alam.” (Q.S. 21:107)
“Kamu adalah ummat yang terbaik
yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan
mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah SWT “. (Q.S. 3 : 110)
“Siapakah yang lebih baik perkataannya dar ipada
orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal saleh dan berkata
sesungguhnya aku adalah bagian dari orang-orang muslim.” (Q.S. 41: 33)
“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit
dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah, dan Allah beserta
orang-orang yang sabar “ (Q.S. 2 : 249)
“Hai orang-orang yang beriman, barang siapa
diantara kamu yang murtad dari agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan
suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang
bersikap lemah lembut terhadap orang yang beriman, yang bersikap keras terhadap
orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada
celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada
siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha
Mengetahui “ (Q.S. 5 : 54).
“Dia telah mensyiaratkan bagi kamu tentang agama
apa yang telah diwasiatkan –Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan
kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, dan janganlah kamu
berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu
seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang
dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama-Nya) orang yang kembali
(kepada-Nya) “ (Q.S. 42 : 13).
“Hanyalah yang memakmurkan
masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada
Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan
shalat dan menunaikan zakat dan tidak takut
(kepada siapapun) selain kepada Allah. Maka
merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk
golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. 9:18)
“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu
mengatakan apa yang tidak perbuat ? Amat besar kebencian disisi Allah bahwa
kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan “ (Q.S. 61 : 2-3)
“Ada tujuh golongan
manusia yang Allah akan menaungi mereka (dihari
kiamat) yang tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya, yaitu Pemimpin yang
adil, Anak muda yang tumbuh/menjadi dewasa dalam keadaan selalu
mengabdi kepada Allah SWT, Seorang yang hatinya terpaut di
Masjid, dua orang yang kasih mengasihi karena
Allah mereka berkumpul dan berpisah karena Allah, Seorang laki-laki
yang dirayu oleh seorang perempuan yang berpangkat/bangsawan lagipula cantik
tetapi menolak dan berkata sungguh aku takut
kepada Allah, seseorang yang bersedekah kemudian
merahasiakannya seolah-olah tangan kirinya tiada mengetahui apa
yang diinfaqkan oleh tangan kanannya itu, Seseorang
yang selalu ingat kepada Allah dikala
berkhalwat/sendiri hingga kedua matanya
mencucurkan air mata.” (H.R Bukhori dan Muslim).
Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid
Indonesia adalah bagian dari potensi generasi muda yang bertanggung jawab
terhadap masa depan Agama Islam, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila.
Bahwa sesungguhnya Pemuda Remaja Masjid
menjadikan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sebagai landasan spiritual
dan ahklak dalam rangka menggerakkan dan mengendalikan pembangunan bangsa.
Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid
Indonesia menjadikan Masjid sebagai pusat ibadah, kebudayaan dan perjuangan
untuk membina generasi muda menjadi kader angsa yang bertaqwa kepada Allah SWT,
memiliki wawasan keislaman yang utuh dan wawasan yang ke-Indonesian yang kokoh,
bersikap istiqomah, dan berakhlak mulia serta memiliki citra sebagai muwwahid,
mujahid, musyadid, muaddib serta mujaddid.
Bahwa sesungguhnya keberadaan Pemuda dan Remaja
Masjid merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Gerakan Kemasjidan di
Indonesia, dalam berkhidmat kepada pembangunan bangsa untuk mencapai masyarakat
adil dan makmur, material dan spiritual, dalam ampunan Allah.
Atas dasar amanah mulia tersebut di atas serta
sadar akan tanggung jawab sebagai generasi penerus tugas dakwah Islam, maka
Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan ini membentuk Badan Komunikasi Pemuda
Remaja Masjid Indonesia dengan dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
disingkat BKPRMI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
BKPRMI adalah kelanjutan yang semula bernama
Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI), didirikan pada tanggal 19
Ramadhan 1397 Hijriah bertepatan dengan 3 September 1977 Miladiah di Masjid
Istiqomah Bandung, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia berkedudukan hukum
di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, STATUS DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
BKPRMI berasaskan Islam.
Pasal 5
Status
BKPRMI adalah gerakan dakwah Pemuda Remaja Masjid
seluruh Indonesia
yang berstatus independen.
Pasal 6
Sifat
- BKPRMI bersifat keislaman, kemasjidan,
keummatan dan keindonesiaan.
- BKPRMI sebagai wahana komunikasi dari
organisasi Pemuda Remaja Masjid untuk pengembangan program secara komunikatif,
informatif, konsultatif dan koordinatif.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan
BKPRMI bertujuan memberdayakan dan mengembangkan
potensi Pemuda Remaja Masjid agar bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan
keislaman dan keindonesiaan yang utuh dan kokoh, serta senantiasa memakmurkan
Masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan dengan tetap berpegang
teguh kepada prinsip aqidah, ukhuwah dan dakwah Islamiyah untuk mewujudkan
masyarakat marhamah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 8
Usaha
Untuk tercapainya tujuan, BKPRMI melakukan
usaha-usaha sebagai berikut :
- Terus menerus meningkatkan upaya
pengembangan minat, kemampuan dan pemahaman Al Qur’an bagi seluruh
pemuda, remaja, dan anak-nak serta jamaah masjid.
- Mendorong tumbuhnya organisasi Pemuda
Remaja Masjid dan mengokohkan komunikasi di kalangan Pemuda Remaja Masjid dalam
rangka mengembangkan program dan gerakan dakwah Islam.
- Meningkatkan kualitas dan
prestasi generasi muda bangsa melalui pendekatan keagamaan,
kependidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan sebagai wujud partisipasi
dalam pembangunan bangsa.
- Memantapkan wawasan keislaman dan
keindonesiaan serta kesadaran Pemuda Remaja Masjid tentang cita-cita perjuangan
bangsa, bela negara dan dakwah Islamiyah dalam arti luas.
- Membina dan mengembangkan kemampuan
manajemen dan kepemimpinan Pemuda Remaja Masjid yang berorientasi kepada
kemasjidan, keummatan dan keindonesiaan.
- Meningkatkan kesejahteraan
dan kemampuan kewirausahaan pemuda dan remaja masjid melalui pengembangan
ekonomi dan ummat ummat.
- Meningkatkan hubungan dan kerjasama
dengan pemerintah, organisasi keagamaan, kepemudaan dan profesi lainnya,
baik di tingkat nasional maupun internasional.
- Usaha lain yang tidak bertentangan dengan
ruh dan tujuan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
1. Anggota BKPRMI terdiri atas :
1.a. Anggota Biasa
1.b. Anggota Fungsional
1.c. Anggota Kehormatan
2. Mekanisme keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI
Pasal 10
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban dan hak anggota diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga BKPRMI
BAB V
STRUKTUR DAN TATA KERJA
ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Organisasi
- Di
Tingkat Nasional organisasi ini disebut Dewan Pengurus Pusat Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPP
BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Negara.
- Di
Tingkat Propinsi organisasi ini disebut Dewan Pengurus Wilayah Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPW
BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.
- Di
Tingkat Kabupaten dan Kota organisasi ini
disebut Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPD BKPRMI dan
berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kota.
- Di
Tingkat kecamatan organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kecamatan Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPK
BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
- Di
Tingkat Kelurahan/Desa organisasi ini disebut Dewan Pengurus
Kelurahan/Desa Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
yang disingkat DP Kel/Des BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota
Kelurahan/Desa.
- Di
Tingkat Unit Organisasi ini terdiri dari organisasi Pemuda/Remaja masjid
atau Mushalla yang dapat berbentuk Ikatan/Forum yang terdapat pada Masjid
dan Mushalla di seluruh Indonesia.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus Paripurna
Kepengurusan Paripurna BKPRMI terdiri dari Dewan
Pengurus dan Majelis Pertimbangan.
Pasal 13
Dewan Pengurus
- Dewan
Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yaitu : Dewan
Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Daerah
(DPD), Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), dan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa
(DP Kel/Des).-
- Dewan
Pengurus terdiri : Pengurus Harian, Departemen dan Lembaga BKPRMI.-
Pasal 14
Pengurus Harian
- Pelaksana
tugas, fungsi dan kewenangan organisasi BKPRMI.
- Melaksanakan
dan menandatangani kerjasama dan perjanjian organisasi, baik dalam negeri
maupun luar negeri.
- Pengaturan
Pengurus Harian diatur lebih lanjut dalam ART BKPRMI.
Pasal 15
Departemen
- Program
organisasi yang bersifat umum dan temporer dilaksanakan oleh Departemen.-
- Departemen
adalah merupakan kelengkapan organisasi pada setiap tingkat organisasi.-
- Hak,
wewenang dan mekanisme Departemen diatur dalam ART BKPRMI.-
Pasal 16
Lembaga BKPRMI
- Program organisasi yang bersifat khusus
dan berkelanjutan dilaksanakan oleh Lembaga BKPRMI.-
- Lembaga BKPRMI adalah merupakan bagian
integral dari Kepengurusan Paripurna BKPRMI pada tingkat organisasi pada setiap
tingkat organisasi.-
- Hak, wewenang dan mekanisme Lembaga
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.-
Pasal 17
Majelis Pertimbangan
Majelis Pertimbangan Badan Komunikasi Pemuda
Masjid Indonesia terdiri dari : Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Majelis
Pertimbangan Wilayah (MPW), Majelis Petimbangan Daerah (MPD), Majelis
Pertimbangan Kecamatan (MPK) dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa (MP
Kel/Des).
Pasal 18
Masa Bakti Kepengurusan
- Masa bakti Kepengurusan Paripurna BKPRMI
pada semua tingkat organisasi adalah selama 3 tahun.
- Ketua Umum BKPRMI pada semua tingkat
organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Pasal 19
Pengesahan Kepengurusan Paripurna
- Kepengurusan
Paripurna BKPRMI Tingkat Nasional ditetapkan dan disahkan oleh MUNAS
BKPRMI.-
- Kepengurusan
Paripurna BKPRMI Tingkat Provinsi disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat
BKPRMI.-
- Kepengurusan
Paripurna BKPRMI Tingkat Kabupaten dan Kota disahkan oleh Dewan Pengurus
Wilayah BKPRMI-
- Kepengurusan
Paripurna BKPRMI Tingkat Kecamatan disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah
BKPRMI.-
- Kepengurusan
Paripurna BKPRMI Tingkat Desa/Kelurahan disahkan oleh Dewan Pengurus
Kecamatan BKPRMI.-
- Mekanisme
pengesahan Kepengurusan Paripurna melalui jenjang organisasi.-
BAB VII
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 20
Pembina
- Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
memiliki Pembina yaitu Dewan Masjid Indonesia, Majenis Ulama
Indonesia serta institusi lain yang kompeten dan relevan untuk
pengembangan organisasi
- Mekanisme
Pembina diatur dalam ART
Pasal 21
Penasehat
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
memiliki Penasehat, yaitu para pakar yang relevan, tokoh masyarakat dan sesuai
dengan kebutuhan struktur organisasi.
- Mekanisme
Penentuan Penasehat diatur dalam ART
Pasal 22
Pendiri
Pendiri adalah Organisasi Pemuda/Remaja Masjid yang
direpresentasikan oleh wakil-wakil mereka yang pertama kali mendirikan
sorganisasi Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI) Tahun 1977 yang
selanjutnya bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI)
sesuai hasil MUNAS VI BKPMI Tahun 1993 sebagai penggagas dan pencetus ide yang
tergabung dalam Keluarga Besar Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.
BAB VIII
KEDAULATAN DAN
PERMUSYAWARATAN
Pasal 23
Kedaulatan
Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.
Pasal 24
Permusyawaratan
1.
Bentuk permusyawaratan dalam BKPRMI
meliputi : Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja, Silaturahmi Kerja dan
Rapat-rapat lain.
2.
Status, fungsi, hirarki mekanisme
permusyawaratan dan kuorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB IX
ATRIBUT DAN KEKAYAAN DAN
PENGHARGAAN
Pasal 25
Atribut
- BKPRMI mempunyai lambang, lagu dan
atribut lainnya.
- Lembaga – lembaga BKPRMI mempunyai
lambang, lagu dan atribut lainnya yang secara organisatoris milik BKPRMI
- Bentuk, fungsi dan tata pemakaian atribut
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI
Pasal 26
Kekayaan
- Kekayaan
BKPRMI adalah seluruh asset dan inventaris kepengurusan disemua tingkat
organisasi.
- Kekayaan
organisasi diperoleh dari :
- Iuran
dan sumbangan anggota organisasi
- Zakat,
infak, sodaqoh, waqaf, hibah umat islam
- Usaha
lain yang halal dan tidak mengikat.
- Jika
BKPRMI dinyatakan bubar, maka seluruh kekayaan organisasi dihibahkan
kepada lembaga da’wah sosial.
- Mekanisme
perolehan, pengadaan dan penghapusan/penghibaan kekayaan organisasi diatur
lebih lanjut dalam ART BKPRMI.
Pasal 27
Penghargaan
- Penghargaan
dilingkungan BKPRMI hanya boleh dikeluarkan dan ditetapkan oleh Dewan
Pengurus Pusat BKPRMI.
- Prosedur
dan mekanisme penetapan penghargaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BKPRMI.
BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 28
Perubahan
- Perubahan
dan penyempurnaan Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam MUNAS Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia atau MUNAS
Istimewa (MUIS).
- Tata
cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Pembubaran
- Pembubaran
Pembubaran organisasi BKPRMI hanya dapat dilakukan oleh MUNAS dan atau
oleh MUNAS Istimewa yang diadakan khusus untuk hal tersebut.
- Tata
cara dan mekanisme pembubaran Organisasi BKPRMI diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 30
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
K H A T I M A H
Pasal 31
- Anggaran Dasar ini merupakan perubahan
dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar BKPRMI hasil Musyawarah Nasional IX Tahun
2003 di Makassar Sulawesi Selatan.
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Billaahi Fie Sabilil Haq
Ditetapkan di : Banda Aceh
Pada tanggal : 10
Sya’ban 1427 H
03 September 2006 M
PRESIDIUM MUNAS X BKPRMI
- H.
Said Abdul Kadir,
S.Sos
(Ketua )
- Hasid
Hasan Pologai, SH.
MA
(Sekretaris)
- Supardi
A. Kadir, S.Pd,
S.Ip
(Anggota)
- Usamah
Al Madny,
S.Ag
(Anggota)
- Cucu
Supriadin,
S.Ag
(Anggota)
- Andi
Kasman Makkuaseng, SE.
MM
(Anggota)
- Fatquri
Buseri,
S.Ag
(Anggota)